SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA
SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
1. PENERBITAN KK BARU KARENA KEPINDAHAN
- Pengantar permohonan KK dari Kepala Dusun dan desa / kelurahan;
- Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi;
- Surat keternagan pindah dari desa / kecamatan / kabupaten / kota asal (bagi WNI);
- Surat keterangan pindah dari negara asal (bagi WNA);
- Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
- Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
2. PENERBITAN KK BARU KARENA PERUBAHAN DATA
- Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
- Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
- Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data.
3. PERUBAHAN KK PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
- Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan atau rekomendasi pindah datang dari Disdukcapil;
4. PERUBAHAN KK PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
- Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan atau surat pengantar pindah dari Disdukcapil.
5. PENERBITAN KK KARENA HILANG / RUSAK
- Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
- Surat keterangan kehilangan dari desa / kelurahan (bagi yang KK-nya hilang);
- KK yang rusak (bagi yang KK-nya rusak);
- Menunjukkan dokumen kependudukan (asli atau foto copy), dari salah satu anggota keluarga (Akta lahir atau KTP);
- Dokumen ke-imigrasian bagi orang asing.
6. PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
A. Memiliki Data Dukung
- Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
- Mengisi formulir pendataan penduduk;
- Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
- Surat kelahiran;
- Akta kelahiran;
- Ijazah;
- Surat nikah;
- Paspor;
- Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.
B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali
- Surat pengantar dari desa / kelurahan;
- Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
- Mengisi form pendataan penduduk.
SYARAT PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
· Telah berusia 17 tahun.
· Surat Pengantar RT/RW.
· Fotokopi KK.
· Fotokopi Akta Kelahiran
· Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
· Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
· Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
· KTP yang telah habis masa berlakunya
· Surat pengantar RT/ RW
· Fotokopi KK
· Formulir permohonan perpanjang KTP
Apa saja data yang akan di isi?
· Nama
· Tempat/Tgl Lahir
· Jenis Kelamin
· Alamat
· Agama
· Status Pekerjaan
· Kewarganegaraan
· Berlaku Hingga
· Foto
· Tanda Tangan
· NIK
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
· Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
· Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
· Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.
DATA BERDASARKAN KELOMPOK UMUR
Tabel Data Demografi Berdasarkan Kelompok Umur
No
|
Kelompok
|
Jumlah
|
Laki-laki
|
Perempuan
| |||
n
|
%
|
n
|
%
|
n
|
%
| ||
1
|
Dibawah 1 Tahun
| ||||||
2
|
2 s/d 4 Tahun
| ||||||
3
|
5 s/d 9 Tahun
| ||||||
4
|
10 s/d 14 Tahun
| ||||||
5
|
15 s/d 19 Tahun
| ||||||
6
|
20 s/d 24 Tahun
| ||||||
7
|
25 s/d 29 Tahun
| ||||||
8
|
30 s/d 34 Tahun
| ||||||
9
|
35 s/d 39 Tahun
| ||||||
10
|
40 s/d 44 Tahun
| ||||||
11
|
45 s/d 49 Tahun
| ||||||
12
|
50 s/d 54 Tahun
| ||||||
13
|
55 s/d 59 Tahun
| ||||||
14
|
60 s/d 64 Tahun
| ||||||
15
|
65 s/d 69 Tahun
| ||||||
16
|
70 s/d 74 Tahun
| ||||||
17
|
Diatas 75 Tahun
| ||||||
Total
|
DATA BERDASARKAN PENDIDIKAN DALAM KK
Tabel Data Demografi Berdasarkan Pendidikan Dalam KK
No
|
Kelompok
|
Jumlah
| |
n
|
%
| ||
1
|
Tidak/ Belum Sekolah
| ||
2
|
Belum Tamat SD/ Sederajat
| ||
3
|
Tamat SD/ Sederajat
| ||
4
|
SLTP / Sederajat
| ||
5
|
SLTA / Sederajat
| ||
6
|
Diploma I / II
| ||
7
|
Akademi / Diploma II / S.Muda
| ||
8
|
Diploma IV/ Strata I
| ||
9
|
Strata II
| ||
10
|
Strata III
| ||
Total
|
DATA BERDASARKAN STATUS PENDUDUK
Tabel Data Demografi Berdasar Status Penduduk
No
|
Kelompok
|
Jumlah
|
Laki-laki
|
Perempuan
| |||
n
|
%
|
n
|
%
|
n
|
%
| ||
1
|
Tetap
| ||||||
2
|
Tidak Aktif
| ||||||
3
|
Pendatang
| ||||||
Total
|
TUPOKSI TUHA PEUT GAMPONG
Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong yang disebut legislatif gampong sedangkan lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik Gampong, Tgk Imum Meunasah, dan perangkat gampong.
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peut Gampong disebut qanun atau reusam gampong, dalam wilayah gampong terdapat sejumlah dusun/jurong atau nama lain dikepalai oleh kepala dusun/jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari pemerintah gampong.
Tuha Peut Gampong berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Gampong :
- Anggota tuha Peut gampong adalah wakil dari penduduk gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Anggota tuha Peut gampong terdiri dari pemuka agama, tokoh masyarakat meliputi pemuda dan perempuan, pemangku adat, cerdik pandai/cendekiawan dan golongan lainya.
- Masa jabatan anggota tuha Peut gampong selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Persemian anggota tuha Peut gampong ditetapkan dengan keputusan bupati
- Anggota tuha Peut gampong sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadpaan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau penjabat lain yang ditunjuk.
Tugas, Wewenang dan Fungsi Tuha Peut Gampong (BPD) Menurut Permendagari No 110 Tahun 2016
Dalam Pasal 31 dijelaskan bahwa TPG/ BPD mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam Pasal 32 dijelaskan bahwaTPG/BPD mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah desa;
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kabupaten Pidie fungsi, Tugas dan Wewenang Tuha Peut bisa dilihat pada pasal 41 sampai Pasal 42 Qanun Kabupaten Pidie No 8 Tahun 2011
Pasal 41
1. Tuha Peut Gampong mempunyai tugas sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintahan Gampong;
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peut Gampong mempunyai wewenang :
- Membahas rancangan APBG, rancangan qanun gampong bersama Keuchik;
- Melaksankan pengawasan terhadap pelaksanaan APBG, dan peraturan keuchik;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchik;
- Membentuk panitia pemilihan Keuchik;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun tata tertib Tuha Peut Gampong.
3. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tuha Peut Gampong mempunyai kewajiban;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan gampong;
- Memproses pemilihan Keuchik;
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Menghormati syari’at islam sosial budaya ,adat istiadat masyarakat setempat dan menjaga norma serta etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
4. Dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Tuha Peut Gampong mendapat Hak
- Meminta keterangan kepada pemerintah gampong;
- Menyatakan pendapat;
- Menyatakan pendapat;
- Mengajukan rancangan qanun gampong;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih.
Pasal 42
Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:
a. Legislasi:
- Membahas dan menetapkan qanun gampong bersama Keuchik;
- Membahas APBG melalui duek pakat gampong.
b. Penganggaran
- Membahas dan Pengesahan APBG
c. Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Keuchik
d. Penyelesaian sengketa
- Menyelesaikan sengketa/permasalahan yang timbul di masyarakat
Download
- Permendagri No 110 Tahun 2016
- qanun Pemerintah Aceh Utara tentang Pemerintahan Gampong