Datok Asal Malaysia, Mendanai Khitanan Massal 142 Anak di Blang Rubek

Datok Tuanku Sulaiman dari Malaysia bersama 142 anak khitanan.

Pembangunan di Gampong Blang Rubek

Salah satu pembangunan di Gampong Blang Rubek Tahun 2017.

Duek Pakat Gampong Blang Rubek

Pemerintahan Gampong Blang Rubek melakukan Sosialisasi APBG Gampong Blang Rubek Tahun 2018.

Kegiatan Olahraga dan Kepemudaan Gampong Blang Rubek

Kejuaraan Bola Volly Gampong Blang Rubek.

Gotong Royong Gampong Blang Rubek

Masyarakat Gampong Blang Rubek Melakukan Gotong Royong membersihan Menasah untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan.

STRUKTUR TUHA PEUT GAMPONG BLANG RUBEK

Berikut ini adalah truktur Tuha Peut Gampong Blang Rubek Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.


SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA



SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
1. PENERBITAN KK BARU KARENA KEPINDAHAN
  1. Pengantar permohonan KK dari Kepala Dusun dan desa / kelurahan;
  2. Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi;
  3. Surat keternagan pindah dari desa / kecamatan / kabupaten / kota asal (bagi WNI);
  4. Surat keterangan pindah dari negara asal (bagi WNA);
  5. Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
  6. Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).

2. PENERBITAN KK BARU KARENA PERUBAHAN DATA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
  4. Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
  5. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data.

3. PERUBAHAN KK PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan atau rekomendasi pindah datang dari Disdukcapil;

4. PERUBAHAN KK PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan atau surat pengantar pindah dari Disdukcapil.

5. PENERBITAN KK KARENA HILANG / RUSAK
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Surat keterangan kehilangan dari desa / kelurahan (bagi yang KK-nya hilang);
  3. KK yang rusak (bagi yang KK-nya rusak);
  4. Menunjukkan dokumen kependudukan (asli atau foto copy), dari salah satu anggota keluarga (Akta lahir atau KTP);
  5. Dokumen ke-imigrasian bagi orang asing.

6. PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
    A. Memiliki Data Dukung
  1. Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Mengisi formulir pendataan penduduk;
  3. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
  4. Surat kelahiran;
  5. Akta kelahiran;
  6. Ijazah;
  7. Surat nikah;
  8. Paspor;
  9. Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.

    B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali
  1. Surat pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
  3. Mengisi form pendataan penduduk.

SYARAT PENERBITAN KTP ELEKTRONIK




Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
·         Telah berusia 17 tahun.
·         Surat Pengantar RT/RW.
·         Fotokopi KK.
·         Fotokopi Akta Kelahiran
·         Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
·         Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
·         Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
·         KTP yang telah habis masa berlakunya
·         Surat pengantar RT/ RW
·         Fotokopi KK
·         Formulir permohonan perpanjang KTP

Apa saja data yang akan di isi?
·         Nama
·         Tempat/Tgl Lahir
·         Jenis Kelamin
·         Alamat
·         Agama
·         Status Pekerjaan
·         Kewarganegaraan
·         Berlaku Hingga
·         Foto
·         Tanda Tangan
·         NIK
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
·         Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
·         Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.

·         Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.

DATA BERDASARKAN KELOMPOK UMUR

Tabel Data Demografi Berdasarkan Kelompok Umur
No
Kelompok
Jumlah
Laki-laki
Perempuan
n
%
n
%
n
%
1
Dibawah 1 Tahun






2
2 s/d 4 Tahun






3
5 s/d 9 Tahun






4
10 s/d 14 Tahun






5
15 s/d 19 Tahun






6
20 s/d 24 Tahun






7
25 s/d 29 Tahun






8
30 s/d 34 Tahun






9
35 s/d 39 Tahun






10
40 s/d 44 Tahun






11
45 s/d 49 Tahun






12
50 s/d 54 Tahun






13
55 s/d 59 Tahun






14
60 s/d 64 Tahun






15
65 s/d 69 Tahun






16
70 s/d 74 Tahun






17
Diatas 75 Tahun






Total







DATA BERDASARKAN PENDIDIKAN DALAM KK

Tabel Data Demografi Berdasarkan Pendidikan Dalam KK
No
Kelompok
Jumlah
n
%
1
Tidak/ Belum Sekolah


2
Belum Tamat SD/ Sederajat


3
Tamat SD/ Sederajat


4
SLTP / Sederajat


5
SLTA / Sederajat


6
Diploma I / II


7
Akademi / Diploma II / S.Muda


8
Diploma IV/ Strata I


9
Strata II


10
Strata III


Total




DATA BERDASARKAN STATUS PENDUDUK

Tabel Data Demografi Berdasar Status Penduduk
No
Kelompok
Jumlah
Laki-laki
Perempuan
n
%
n
%
n
%
1
Tetap






2
Tidak Aktif






3
Pendatang






Total










TUPOKSI TUHA PEUT GAMPONG

Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong yang disebut legislatif gampong sedangkan lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik Gampong, Tgk Imum Meunasah, dan perangkat gampong.
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peut Gampong disebut  qanun atau reusam gampong, dalam wilayah gampong terdapat sejumlah dusun/jurong atau nama lain dikepalai oleh kepala dusun/jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari pemerintah gampong.
Tuha Peut Gampong berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Gampong :

  1. Anggota tuha Peut gampong adalah wakil dari penduduk gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  2. Anggota tuha Peut gampong terdiri dari pemuka agama, tokoh masyarakat  meliputi pemuda dan perempuan, pemangku adat, cerdik pandai/cendekiawan dan golongan lainya.
  3. Masa jabatan anggota tuha Peut gampong selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  4. Persemian anggota tuha Peut gampong ditetapkan dengan keputusan bupati
  5. Anggota tuha Peut gampong sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadpaan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau penjabat lain yang ditunjuk.
Tugas, Wewenang dan Fungsi Tuha Peut Gampong  (BPD) Menurut Permendagari No 110 Tahun 2016
Dalam Pasal 31 dijelaskan bahwa TPG/ BPD mempunyai fungsi :
  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam Pasal 32 dijelaskan bahwaTPG/BPD mempunyai tugas :
  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  8. Menyelenggarakan   musyawarah   desa   khusus   untuk pemilihan kepala desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
  10. Melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   kepala desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  12. Menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kabupaten Pidie fungsi, Tugas dan Wewenang  Tuha Peut bisa dilihat pada pasal 41  sampai Pasal 42 Qanun Kabupaten Pidie No 8 Tahun 2011
Pasal 41
1. Tuha Peut Gampong mempunyai tugas sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintahan Gampong;
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peut Gampong mempunyai wewenang :
  • Membahas rancangan APBG, rancangan qanun gampong bersama Keuchik;
  • Melaksankan pengawasan terhadap pelaksanaan APBG, dan peraturan keuchik;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchik;
  • Membentuk panitia pemilihan Keuchik;
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyusun tata tertib Tuha Peut Gampong.
3. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tuha Peut Gampong mempunyai kewajiban;
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan gampong;
  • Memproses pemilihan Keuchik;
  • Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • Menghormati syari’at islam sosial budaya ,adat istiadat masyarakat setempat dan menjaga norma serta etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
4.  Dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Tuha Peut Gampong mendapat Hak
  • Meminta keterangan kepada pemerintah gampong;
  • Menyatakan pendapat;
  • Menyatakan pendapat;
  • Mengajukan rancangan qanun gampong;
  • Mengajukan pertanyaan;
  • Menyampaikan usul dan pendapat;
  • Memilih dan dipilih.
Pasal 42 
Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:
a. Legislasi:
  • Membahas dan menetapkan qanun gampong bersama Keuchik;
  • Membahas APBG melalui duek pakat gampong.
b. Penganggaran
  • Membahas dan Pengesahan APBG
c. Pengawasan
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Keuchik
d. Penyelesaian sengketa
  • Menyelesaikan sengketa/permasalahan yang timbul di masyarakat


Download