SYARAT PENERBITAN KTP ELEKTRONIK




Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
·         Telah berusia 17 tahun.
·         Surat Pengantar RT/RW.
·         Fotokopi KK.
·         Fotokopi Akta Kelahiran
·         Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
·         Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
·         Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
·         KTP yang telah habis masa berlakunya
·         Surat pengantar RT/ RW
·         Fotokopi KK
·         Formulir permohonan perpanjang KTP

Apa saja data yang akan di isi?
·         Nama
·         Tempat/Tgl Lahir
·         Jenis Kelamin
·         Alamat
·         Agama
·         Status Pekerjaan
·         Kewarganegaraan
·         Berlaku Hingga
·         Foto
·         Tanda Tangan
·         NIK
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
·         Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
·         Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.

·         Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.