Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
· Telah berusia 17 tahun.
· Surat Pengantar RT/RW.
· Fotokopi KK.
· Fotokopi Akta Kelahiran
· Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
· Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
· Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
· KTP yang telah habis masa berlakunya
· Surat pengantar RT/ RW
· Fotokopi KK
· Formulir permohonan perpanjang KTP
Apa saja data yang akan di isi?
· Nama
· Tempat/Tgl Lahir
· Jenis Kelamin
· Alamat
· Agama
· Status Pekerjaan
· Kewarganegaraan
· Berlaku Hingga
· Foto
· Tanda Tangan
· NIK
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
· Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
· Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
· Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.