SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA



SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
1. PENERBITAN KK BARU KARENA KEPINDAHAN
  1. Pengantar permohonan KK dari Kepala Dusun dan desa / kelurahan;
  2. Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi;
  3. Surat keternagan pindah dari desa / kecamatan / kabupaten / kota asal (bagi WNI);
  4. Surat keterangan pindah dari negara asal (bagi WNA);
  5. Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
  6. Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).

2. PENERBITAN KK BARU KARENA PERUBAHAN DATA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
  4. Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
  5. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data.

3. PERUBAHAN KK PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan atau rekomendasi pindah datang dari Disdukcapil;

4. PERUBAHAN KK PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan atau surat pengantar pindah dari Disdukcapil.

5. PENERBITAN KK KARENA HILANG / RUSAK
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Surat keterangan kehilangan dari desa / kelurahan (bagi yang KK-nya hilang);
  3. KK yang rusak (bagi yang KK-nya rusak);
  4. Menunjukkan dokumen kependudukan (asli atau foto copy), dari salah satu anggota keluarga (Akta lahir atau KTP);
  5. Dokumen ke-imigrasian bagi orang asing.

6. PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
    A. Memiliki Data Dukung
  1. Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Mengisi formulir pendataan penduduk;
  3. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
  4. Surat kelahiran;
  5. Akta kelahiran;
  6. Ijazah;
  7. Surat nikah;
  8. Paspor;
  9. Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.

    B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali
  1. Surat pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
  3. Mengisi form pendataan penduduk.